Ketenagakerjaan

Upah Minimum Provinsi (UMP) di 38 Provinsi Indonesia 2026

UMP 2026 tertinggi terdapat di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876 per bulan, sedangkan terendah berada di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601. Selisih antara keduanya mencapai Rp3.412.275 per bulan, menunjukkan adanya perbedaan nominal UMP yang cukup besar antarprovinsi.

Diperbarui 31 Agustus 2026Periode 2026
Sumber data: Badan Pusat Statistik (BPS)
Publikasi: Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 · Satuan: rupiah per bulan

Tabel Data

Periode / LabelNilai (rupiah per bulan)
Provinsi2,026
Aceh3,932,552
Sumatera Utara3,228,949
Sumatera Barat3,182,955
Riau3,780,495
Jambi3,471,497
Sumatera Selatan3,942,963
Bengkulu2,827,250
Lampung3,047,734
Kepulauan Bangka Belitung4,035,000
Kepulauan Riau3,879,520
DKI Jakarta5,729,876
Jawa Barat2,317,601
Jawa Tengah2,327,386.07
DI Yogyakarta2,417,495
Jawa Timur2,446,880
Banten3,100,881.40
Bali3,207,459
Nusa Tenggara Barat2,673,861
Nusa Tenggara Timur2,455,898
Kalimantan Barat3,054,552
Kalimantan Tengah3,686,138
Kalimantan Selatan3,725,000
Kalimantan Timur3,762,431
Kalimantan Utara3,775,243
Sulawesi Utara4,002,630
Sulawesi Tengah3,179,565
Sulawesi Selatan3,921,088
Sulawesi Tenggara3,306,496.18
Gorontalo3,405,144
Sulawesi Barat3,315,934
Maluku3,334,490
Maluku Utara3,510,240
Papua Barat3,841,000
Papua4,436,283
Papua Tengah4,285,848
Papua Pegunungan4,508,714
Papua Selatan4,508,100
Papua Barat Daya3,766,000

Pada 2026, seluruh 38 provinsi di Indonesia telah memiliki penetapan UMP. Besaran UMP ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Dasar kebijakan nasionalnya adalah PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

DKI Jakarta mencatat UMP tertinggi dengan nilai Rp5.729.876 per bulan. Posisi berikutnya ditempati Papua Pegunungan sebesar Rp4.508.714, Papua Selatan sebesar Rp4.508.100, Papua sebesar Rp4.436.283, dan Papua Tengah sebesar Rp4.285.848.

Sebaliknya, Jawa Barat memiliki UMP terendah dalam dataset, yaitu Rp2.317.601 per bulan. Jawa Tengah berada pada Rp2.327.386,07, DI Yogyakarta Rp2.417.495, Jawa Timur Rp2.446.880, dan Nusa Tenggara Timur Rp2.455.898.

Selisih nominal antara UMP tertinggi dan terendah adalah Rp3.412.275 per bulan. Jika dibandingkan secara rasio, UMP DKI Jakarta sekitar 2,47 kali UMP Jawa Barat. Perbandingan ini hanya membandingkan nominal UMP provinsi dan tidak berarti biaya hidup atau daya beli di kedua wilayah memiliki perbedaan dengan rasio yang sama.

Jika seluruh 38 nilai dalam dataset dihitung secara aritmetika, rata-rata UMP 2026 adalah sekitar Rp3.508.714,44 per bulan. Nilai tengah (median) sekitar Rp3.490.868,50 per bulan. Rata-rata ini merupakan hasil penghitungan dari 38 angka UMP dan bukan angka resmi yang ditetapkan pemerintah.

Perbedaan antarprovinsi berkaitan dengan mekanisme penyesuaian upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. PP Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan rentang indeks tertentu tersebut sebesar 0,50 sampai 0,90, dengan penentuannya mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak.

Data ini bukan proyeksi, estimasi, atau hasil survei. Angka UMP merupakan nilai kebijakan yang ditetapkan melalui keputusan gubernur berdasarkan ketentuan pengupahan nasional. Untuk publikasi portal data, UMP perlu dibedakan dari UMK karena kabupaten/kota tertentu dapat memiliki upah minimum yang lebih tinggi daripada UMP provinsinya.

Metodologi & Catatan

UMP adalah upah minimum tingkat provinsi yang ditetapkan gubernur setiap tahun. PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa penyesuaian upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (α) dalam rentang 0,50–0,90. UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.